Selasa, 23/7/2024 kemarin melansir dari laman pom.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan produk roti Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung). BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2/7/2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil dari pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Selain itu BPOM juga melakukan inspeksi pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) tanggal 28/7/2024. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1/7/2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Head Legal PT. Indonesia Bakery Family, Kemas Ahmad Yani yang diwawancarai oleh RCTI di Seputar iNews Selasa (23/7/204) menuturkan bahwa “Secara tegas kami sampaikan bahwa produk roti Aoka aman, tidak mengandung zat Sodium Dehidroasetat sebagaimana yang diberitakan dalam pemberitaan media selama ini. Roti Aoka dibuat dari bahan-bahan pilihan dan diproduksi dengan hygenis serta memiliki izin edar dan terdaftar di BPOM”.
Saat ditanya mengenai alasan kadaluwarsa roti yang berlaku selama 3 bulan beliau menyatakan bahwa “Menurut analisa kami bahwa produk Aoka bisa bertahan lama karena kemasan plastik relatif tebal dan didukung dengan teknologi pengemasan sehingga bakteri tidak cepat berkembang”.
Isu ini dipicu setelah adanya pihak yang menemukan roti Aoka dan Okka masih bertahan lama dan tidak berjamur meski telah beberapa bulan melewati tanggal kadaluwarsanya sehingga banyak pihak yang mendesak BPOM untuk melakukan investigasi pada produk ini.
Apa itu Natrium Dehidroasetat?
Berdasarkan id.alfa-chemical.com, Natrium dehidroasetat (Na-DHA) adalah bentuk garam dari senyawa asam dehidroasetat. Asam dehidroasetat memiliki struktur molekul C8H7NaO4, berat 190.13, bubuk putih hingga kekuningan, pH 8.8-9.3, stabil dan kompatibel dengan oksidator kuat. Sifatnya membunuh bakteri dan jamur (fungisida) dalam dosis rendah.
Izin penggunaan asam dehidroasetat di Indonesia hanya terbatas sebagai pengawet dalam kosmetik. Belum ada regulasi oleh BPOM yang menyatakan senyawa ini dapat digunakan sebagai pengawet pada makanan. Menurut Peraturan BPOM no. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika (Lampiran III), kadar maksimum yang diizinkan dalam kosmetik adalah 0,6% (sebagai asam).
Dampak Penggunaan Natrium Dehidroasetat
Menurut penelitian Fang dkk (Evaluasi Toksisitas Oral Subkronik pada Natrium Dehidroasetat,2022) menemukan bahwa terjadi toksisitas sistemik pada dosis 62,0 dan 124,0 mg/kgBB paparan oral Na-DHA selama 90 hari. Penelitian oleh Huang dkk (2021) menunjukkan bahwa Na-DHA menjadi faktor resiko gangguan sistem kardiovaskular.
Selain itu Na-DHA juga menginduksi gangguan koagulasi pada hewan coba (tikus dan broiler) melalui mekanisme penghambatan kompleks vitamin K epoksida reduktase (VKOR) hati pada penelitian Zhang dkk (2024). Akibatnya akan terjadi pendarahan yang terus-menerus. Senyawa ini juga menghambat fungsi osteoblas dan meningkatkan aktivitas osteoklas sehingga resiko osteoporosis dan pengeroposan tulang semakin meningkat. Hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kerusakan ini adalah rutin meminum suplemen vitamin K.
Penulis : Musfira Dewy Suardi
Editor : Satria Astazaury Awal
















